Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) IV tidak akan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun jamak.Pasalnya, setelah melakukan konsultasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusung, pihaknya mendapat jawaban jika dasar dalam pelaksanaan pembangunan RSUD dr.Soedomo adalah persetujuan antara Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek.
" Kami sudah melakukan konsultasi dengan OPD pengusung, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek.OPD tersebut tersebut bilang sudah ada dasarnya terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut, " ucapnya usai melakukan rapat tertutup, Jumat (25/3/2022).
Sukarodin menuturkan, agar tidak terjadi multi tafsir negatif terhadap DPRD, maka pihaknya berkesimpulan jika perlu Perda Tahun Jamak.
" Kami sudah membuat laporan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek terkait hal tersebut, " imbuhnya.
Baca juga:
Awal Tahun 2022, DPRD Trenggalek Rombak AKD
|
Politisi dari PKB ini menyebut, jika dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ada kesepahaman dengan Pansus IV, maka masih perlu dimasukan dalam Propemperda tahun 2022 untuk menyelesaikan tugas Pansus IV dalam menyikapi persoalan tersebut.
" Yang jelas kami sudah melakukan komunikasi sekaligus konsultasi dengan OPD pengusung.Sehingga tidak dilanjutkannya pembahasan Raperda Tahun Jamak ada dasarnya, " tutupnya (ags).